Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kilogram
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg) mulai Jumat, 31 Januari 2025.
Amran mengatakan, penetapan harga tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong, mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.
Demo dilakukan karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah, dimana ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen.
Bahkan, ada pabrik tapioka yang menetapkan harga singkong berkisar Rp1.300-Rp1.400 per kg, namun rafraksinya sebesar 35-38 persen.
"Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," ujar Amran, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/1).
Selain menetapkan harga singkong, Amran juga menyampaikan kebijakan impor singkong akan diperketat. Nantinya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.
Saat ini, singkong masuk ke dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
"Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi," kata Amran.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap industri yang melanggar ketentuan harga singkong yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong," ancam Amran.
"Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum," pungkasnya.