JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak agar segera memberikan kepastian terkait wacana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam bentuk regulasi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati memandang, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform, agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksol, hingga kurir.
Pihaknya berharap, wacana pemberian THR ojol tak sekadar janji manis belaka, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, dimana para pengemudi ojol hanya mendapat insentif.
Baca juga :
“Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkret agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekedar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif,” ujarnya, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/2).
Lily menjelaskan, bahwa THR merupakan hak pekerja bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang besar hingga 50 persen dan melanggar aturan batas 20 persen, yang jelas memiskinkan pengemudi ojol,” kata dia.
Lily menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Kemnaker untuk membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Menurutnya Kemnaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol.
“Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha,” kata dia.