JAKARTA – BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi berupa aplikasi Mobile JKN dan situs resmi untuk mempermudah masyarakat dalam mengantre secara online.
Pendaftaran antrean online BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi pasien post-kontrol yang memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) atau lanjutan (faskes 2). Fitur ini dapat digunakan jika pasien memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, pasien juga perlu memiliki Surat Rencana Kontrol BPJS, yang didapat setelah berkonsultasi dengan dokter. Surat ini menjadi syarat utama untuk menggunakan antrean online.
Baca juga :
- Pria Wajib Tau! Bikin Bini ‘Sange’ Mudah Banget Pakai Permainan Ini
- Mitos Timun Bikin Becek Saat Berhubungan Intim, Fakta atau Hanya Isapan Jempol?
- Detoks tubuh dengan Air Murni: Cara sederhana menjaga kesehatan orang tersayang
- 6 Ide Dekorasi untuk Hari Valentine Agar Suasana Cintanya Berasa
- Tips Maskara di Bulu Mata Bawah yang Cantik Anti Beleber
Cara Antre lewat Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi dan pastikan sudah registrasi.
- Pilih menu “Pendaftaran Pelayanan”.
- Tentukan faskes rujukan dan dokter.
- Pilih tanggal kunjungan yang diinginkan.
- Pilih dokter dan klik “Daftar Pelayanan”.
- Dapatkan nomor antrean.
- Klik “Check In” minimal satu jam sebelum layanan dimulai.
Cara Antre lewat Situs Web BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi, antrean juga bisa dilakukan melalui situs resmi bpjs-kesehatan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id.
- Login menggunakan akun BPJS.
- Pilih menu “Console Box” dan klik BPJS.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS.
- Pilih poli dan dokter, lalu lanjutkan proses pendaftaran.
- Cetak nomor antrean dan bawa ke faskes pada hari kunjungan.
Dengan memanfaatkan antrean online ini, pengguna BPJS Kesehatan dapat menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di rumah sakit atau faskes rujukan.