Rabu, Februari 19, 2025
Holopis.comNewsRagamSPAI Tuntut Kepastian THR bagi Ojol: Jangan Hanya Janji!
Bookmarked News

SPAI Tuntut Kepastian THR bagi Ojol: Jangan Hanya Janji!

JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Menurut SPAI, regulasi ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka menerima THR yang layak.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/1).

Baca juga :

Lily menegaskan bahwa THR adalah hak yang seharusnya diperoleh oleh setiap pengemudi ojol, taksol, dan kurir.

Hal ini disebabkan oleh adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan platform, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20 persen yang membebankan pengemudi ojol,” tambahnya.

SPAI mendesak Kemenaker untuk bertindak tegas terhadap pemilik platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, dan Borzo, agar memberikan THR kepada pengemudi ojol.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk keberpihakan Kemenaker dalam melindungi hak-hak pekerja ojol.

Selain itu, Lily juga menekankan bahwa dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib melibatkan partisipasi serikat pekerja ojol dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan para pekerja benar-benar terwakili dan diperjuangkan.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA