HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya sangat concern dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah perwiranya.
“Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri,” kata Ade Ary di kantornya, Rabu (29/1/2025).
Sejumlah perwira tersebut adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Keduanya merupakan sesama bekas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga :
- Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Senin 17 Februari
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 17 Februari
- Kapolda Metro Jaya Ungkap Disiplin Pengendara Kunci Kelancaran
- Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Jumat 14 Februari
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Jumat 14 Februari
“Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini, dan akan menindak dengan tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Ade Ary juga menegaskan jika pihaknya melalui Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan seluruh prosedur pemeriksaan secara sangat proporsional dan profesional.
Saat ini, ada 4 (empat) orang perwira Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Paminal. Mereka antara lain ;
1. AKBP Bintoro (eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),
2. AKBP Gogo Galesung (eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kini Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya),
3. Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), dan
4. ND (Kasub Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Segera Disidang Kode Etik
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan bahwa keempat perwiranya telah dilakukan penahanan oleh Paminal untuk proses hukum terhadap kasus ini.
“Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan,” kata Radjo.
Dalam waktu dekat, Paminal dan Bid Propam akan melakukan proses sidang kode etik terhadap mereka untuk menentukan hukum apa yang akan dijatuhkan oleh institusi kepada keempat perwira Polri tersebut.