Jumat, 21 Feb 2025
Holopis.comNewsPolhukamMenko Yusril Kaji Kemungkinan Teroris Papua Masuk Daftar Penerima Amnesti
Bookmarked News

Menko Yusril Kaji Kemungkinan Teroris Papua Masuk Daftar Penerima Amnesti

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tak menampik bahwa pemerintah masih melakukan kajian untuk pemberian amnesti kepada para teroris Papua.

Hal itu menyusul adanya wacana pemberian 44 ribu amnesti kepada narapidana di Indonesia. Yusril pun menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

“Bahwa wacana untuk memberikan amnesti kepada kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman,” kata Yusril dalam pernyataannya pada Kamis (30/1).

Baca juga :

Yusril menyebut, kajian itu mengacu kepada perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM.

“Hal itu berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika Pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” jelasnya.

- Advertisement -

“Pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan Pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI,” sambungnya.

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa pihaknya sudah menyusun daftar nama 44 ribu napi yang menerima amnesti tersebut dalam dua bulan terakhir.

“Daftar nama 44 ribu itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir,” tukasnya.

Oleh karena itu, Yusril menegaskan ihwal amnesti ke teroris Papua KKB Papua masih belum diputuskan.

“Belum ada keputusan mengenai hal itu. Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44 ribu itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menepis anggapan bahwa pemerintah akan membagikan amnesti kepada para narapidana yang tergabung dalam teroris Papua atau KKB.

Supratman menjelaskan bahwa amnesti hanya diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar nonsenjata.

“Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi nonsenjata,” kata Andi di Jakarta pada Rabu (29/1).

Andi menegaskan, meski sudah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto, namun bisa pihak-pihak penerima amnesti dapat berubah sewaktu-waktu.

“Yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden, kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu (pemberian amnesti ke KKB), kami pasti lakukan,” ujarnya.

Andi mengatakan pemberian amnesti tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dia pun meminta untuk menunggu hingga pekan depan terkait pemberian amnesti itu.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama. Nah, karena itu, tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu,” jelasnya.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA