Pun demikian, sebagai mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD memahami bahwa ketiga institusi tersebut memiliki kewenangan yang sama. Hanya saja ia mengatakan jika penanganan kasus ini tak perlu saling berebut.
“Tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” tandasnya.
Hanya saja yang ia sesalkan saat ini, baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung seperti saling menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apapun dalam misi pengusutan kasus pemagaran laut dan sertifikasi lahan laut di perairan Tangerang itu.
Sehingga ia pun mengatakan jika demikian, institusi penegak hukum tersebut akan dicurigai oleh publik memiliki ketakutan tersendiri untuk mengust kasus ini. Apakah mungkin ada pejabat tinggi dari institusi tersebut yang terlibat, atau bahkan karena ketakutan karena berhadapan dengan perusahaan besar.
“Saling takut kayaknya. Saya heran ini aparat kita kok takut pada yang begitu. Ini kan mencurigakan,” tukas Mahfud MD.
Kementerian ATR/BPN Temukan SHGB dan SHM di Laut Tangerang
Diberitakan sebelumnya, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa telah terjadi pematokan lahan yang disinyalir berada di perairan di Kabupaten Tangerang.
Pematokan lahan ini berada tepat di kawasan di mana pagar laut terpasang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut,” kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/1) seperti dikutip Holopis.com.
Total hasil pemeriksaan dan pengecekan melalui aplikasi Bhumi ada sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM).
Untuk 263 sertifikat SHGB terdiri dari ; 234 bidang atasnama PT Intan Agung Makmur. Kemudian 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 SHGB atas nama perseorangan.
“Kemudian ada juga SHM surat hak milik atas 17 bidang,” ujarnya.

