Rabu, Februari 19, 2025
Holopis.comNewsPolhukamMahfud MD Puji Ketegasan Prabowo soal Sertifikat Laut, Tinggal Integritas Aparat Penagak...
Bookmarked News

Mahfud MD Puji Ketegasan Prabowo soal Sertifikat Laut, Tinggal Integritas Aparat Penagak Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memuji Presiden Prabowo Subianto atas sikapnya terhadap sengkarut kasus pagar laut dan sertifikat yang ada di kawasan perairan laut Tangerang.

“Menurut saya Presiden sudah cukup tegas,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/1/2025).

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

Hal ini setelah dirinya melihat bagaimana Prabowo Subianto memanggil sejumlah jajaran menterinya untuk membahas isu pagar laut yang menyeret perusahaan milik Aguan melalui Agung Sedayu Group (ASG) tersebut.

Baca juga :

Setelah itu, tampak di hadapan publik sejumlah pejabat hadir untuk mengatasi kasus tersebut. Mulai dari Kementerian KKP, TNI Angkatan laut, Polair Polri, Bakamla, yang semuanya melakukan proses pencabutan pagar bambu yang membentang sepanjang 30 Km tersebut.

“Sesudah dipanggil oleh Pak Prabowo, semua lalu membongkar pagar lalut. Semua hadir, dan semua instansi, kemudian Polisi, tentara, sektor-sektor yang mengurusi kelautan hadir, mulai dari Bakamla, Polair, Angkatan Laut semua hadir, bagus banget ini merespons Pak Prabowo,” ujarnya.

- Advertisement -

Hanya saja, seharusnya kasus pemagaran laut tersebut tak boleh berhenti dengan agenda pencabutan saja. Akan tetapi perlu ada proses hukum terkait dengan kasus tersebut. Apalagi diketahui, ratusan sertifikat ternyata dicatatkan untuk kawasan yang ada di bawah perairan. Baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atasnama korporasi maupun perorangan.

“Ini belum ada kejelasan proses hukum, padahal ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara. Perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi oleh UU untuk tidak boleh dimiliki oleh siapa pun pihak swasta kecuali negara, tidak boleh perusahaan, tidak boleh perorangan,” tuturnya.

Disampaikan Mahfud MD, lahan di bawah permukaan laut tidak boleh disertifikasi oleh swasta maupun perorangan. Jika ada hal demikian, maka jelas itu merupakan bentuk pelanggaran pidana yang bisa diseret ke meja hijau.

“Karena di dalam hukum kita, tidak ada hak guna laut, yang ada hak guna bangunan itu di bumi (tanah). Bagaimana hak guna bangunan diberikan di atas air yang sudah dikavling,” ketusnya.

Oleh sebab itu, setidaknya ada 3 (tiga) lembaga negara yang harus turun langsung melakukan penanganan kasus ini. Ketiganya adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada 3 pihak yang seharusnya bertindak untuk proses hukum pidananya,” terang Mahfud.

Dijelaskan lagi, bahwa dalam pendekatan kasus sertifikat laut tersebut, Mahfud MD menerangkan bahwa ada dugaan kasus penipuan atau penggelapan. Jika demikian yang terjadi, maka jelas Polri seharusnya bisa segera bertindak.

“Tapi ini bukan hanya Polisi, karena ini juga diduga kolusi, bermain dengan pejabat, bermain dengan pejabat itu artinya kan kolusi, kalau kolusi pasti ada uangnya yang diberikan. Kenapa diduga bermain dengan pejabat, karena keluar sertifikat resmi bukan hanya 1, kalau 1 mungkin keliru kali ya, tapi ini 263. Pasti itu kejahatan,” paparnya.

Maka ketika dilihat aspek korupsinya, bisa jadi kasusnya ditangani oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Atau bahkan Polri pun bisa juga mengambil porsi penanganannya dalam kasus dugaan praktik korupsinya.

“Kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat menerima suap, maka KPK Kejaksaan Agung dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” sambung Mahfud.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA