JAKARTA – Kejaksaan Agung disebut telah melakukan penyelidikan terkait dengan konflik pagar laut yang berujung kepada terbitnya SHGB /SHM Lahan Laut Utara di perairan Tangerang.
Terlebih, dalam dokumen yang beredar, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat permintaan keterangan terhadap Kades Kohod, Jumat (24/1) yang ditandatangi Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu pun mengaku belum mengetahui mengenai surat pemanggilan tersebut.
Baca juga :
- Polri Periksa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara di Kasus Pagar Laut
- Kades Kohod cs Masih Tutupi Jumlah Keuntungan dari Proyek Pagar Laut
- Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan SHM dan SHGB di Laut Tangerang
- Nusron Wahid Klaim Kasus Pagar Laut Cuma Permainan Pegawai Bawahan ATR
- Kejagung Telusuri Indikasi Suap di Kasus Pagar Laut Tangerang
“Silahkan dicek langsung saja ke Jampidsus,” ucap Harli beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Pihak Jampidsus saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut pun hanya bisa diam seribu bahasa tanpa memberikan penjelasan apapun.
Sementara itu, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman pun mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi proses penyelidikan.
Boyamin akan menyerahkan data/dokumen/informasi terkait kasus SHGB/SHM Lahan Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, secara resmi menyerahkan aduan berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB/SHM Di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024.
“Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian Penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung. Saya sebelumnya telah melapor kepada KPK, tapi laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut,” kata Boyamin.
“Langkah-langkah tersebut guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya,” lanjutnya.
Lepas dari itu, langkah Kejagung disambut hangat banyak kalangan sebab yang mengemuka sejauh ini hanya langkah pemeriksaan oleh PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berujung pengenaan denda Rp 18 juta per-kilometer mengacu PP No. 85/2032 tentang Jenis Tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP.
Di tengah kepastian penerbitan Sprinlid, sebuah sumber pastikan Sprinlid benar diterbitkan dan hal itu sejalan dengan Program Asta Cita Presiden untuk memberantas praktik tidak berizin (ilegal) yang diminta saat Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda menghadap sebelum gelar Rakernas Kejaksaan 2025, Senin (13/1).