Kamis, 20 Feb 2025
Holopis.comNewsPolhukamAliansi Pergerakan Timur Indonesia Desak Polisi Usut Dugaan Ijazah Palsu Maximus Tipagau
Bookmarked News

Aliansi Pergerakan Timur Indonesia Desak Polisi Usut Dugaan Ijazah Palsu Maximus Tipagau

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator aksi Aliansi Pergerakan Timur Indonesia, Moh Imran mendesak kepada Bareskrim Polri untuk segera mengusut kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan calon Bupati Mimika 2024, Maximus Tipagau.

Kasus ini disampaikan terkait dengan materi pendaftaran pencalonan Bupati Mimika pada Pilkada 2024 lalu. Di mana Maximus Tipigau menyerahkan bukti dokumen persyaratan pencalonan.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

“Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau dalam formulir berkas pendaftaran model BB.2 KWK melampirkan jenjang riwayat pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi Universitas Cendrawasih dan di jenjang pendidikan bawahnya kejar Paket C atau setara SMA,” kata Imran dalam orasinya di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Baca juga :

Sayangnya, kata Imran, ditemukan dugaan bahwa dokumen ijazah paket C yang dilampirkan oleh Maximus ternyata tidak sah. Sebab, ijazah tersebut terbit melalui PKBM Sinar Baru pada tahun 2017. Sementara lembaga pendidikan tersebut baru mendapatkan akreditasi pada tahun 2021.

“Secara data otentik ijazah Kejar Paket C atas nama Maximus Tipagau yang dikeluarkan oleh PKBM SINAR BARU tertanggal 24 November 2017 tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, karena PKBM SINAR BARU pada tahun 2021 baru menerima SK Akreditasi sebagai syarat mengeluarkan dan menandatangani dokumen kelulusan program Kejar Paket C,” ujarnya.

- Advertisement -

Atas dasar itulah, Imran menduga bahwa Maximus melakukan pemalsuan dokumen ijazah untuk pencalonan Bupati Mimika kemarin.

“Atas dugaan kami Saudara Maximus Tipagau Calon Bupati Mimika melakukan pemalsuan ijazah,” ketusnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Maximus Tipagau

Diterangkan oleh Imran, bahwa ada dugaan pelanggaran hukum yang bisa menyeret Maximus Tipagau dalam kasus ini. Yakni Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP.

Selain itu, pelanggaran penggunaan ijazah palsu juga dapat dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.

“Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja memalsukan surat atau mengubah isinya dengan niat menipu orang lain, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun,” terang Imran.

Sementara untuk Pasal 272 ayat (1) KUHP, mengatur tentang pemalsuan ijazah atau sertifikat kompetensi, serta dokumen yang menyertainya. Maka pelaku pemalsuan ijazah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kemudian untuk Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas, mengatur tentang penggunaan ijazah palsu. Pelaku yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Oleh sebab itu, Imran mendesak kepada Polri untuk segera menangkap dan memeriksa Maximus Tipagau terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C setara SMA dalam pendaftaran pencalonan Bupati Mimika Tahun 2024 kemarin.

“Mendesak Kabareskrim Mabes Polri segera melakukan investigasi terhadap dugaan penipuan ijazah palsu untuk kepentingan pendaftaran Calon Bupati Mimika yang dilakukan oleh Maximus Tipagau,” pungkasnya.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA