SUMENEP – Lambannya penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga bandar narkoba berisinial (R) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Masdawi, mengatakan, Polres Sumenep tidak optimal dalam pengejaran R. Menurutnya, bukan sebab R licin, melainkan petugas kurang serius.
“Polres kalau mau menyesaikan masalah ini jangan setengah hati,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Baca juga :
Harusnya, kata Masdawi, Polres bisa menangkapnya. Sebab, tersangka lain yang lebih dulu diamankan terbilang tidak selama R.
“Mestinya kalau serius harus ditumpas secara tuntas sampai ke akar-akarnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong petugas lebih canggih dalam mengejar bandar narkoba agar tidak terkesan pandai menciduk pengedar/pemakainya saja.
“Polres Sumenep harus menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menangkap ranting-rantingnya saja,” harapnya.
“Polres Sumenep harus memiliki sistem yang lebih baik dan tidak mudah menyerah. Kalau polisi terus bilang licin, mungkin mereka yang perlu diganti,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku terus berupaya menangkap R.
Menurutnya, R tergolong licin dan berbeda dengan kasus lainnya, sehingga sulit diamankan petugas.
“Kita terus bekerja keras loh. Kita sudah turunkan tim khusus. Jadi ayok kerja samanya,” katanya, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, petugas bukan tidak serius menangani kasus ini. Hanya saja, pengejaran bandar narkoba cukup besar rintangan dan tantangannya.
“Kita itu juga pengin dia segera ditangkap. Tapi, dikira gampang apa menangkap orang seperti itu,” sambungnya.
Pihaknya meminta publik bersabar. Nantinya, petugas akan merilis resmi jika R sudah tertangkap.
“Nanti kalau ada perkembangan pasti kita sampaikan kok ke media,” tegasnya.
Diketahui, R merupakan terduga bandar narkoba asal Kecamatan Dungkek, Sumenep, yang disebut oleh dua tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, yakni Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38), pada (9/1) lalu di Kecamatan Dungkek.