JAKARTA – Fenomena penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pelat sipil kian meresahkan. Bukan hanya untuk gagah-gagahan, namun sering kali disalahgunakan untuk meminta jalan.
Padahal, undang-undang mengatur dengan tegas sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.
Menurut Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran penggunaan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Namun, sanksi ini dianggap terlalu ringan.
Baca juga :
- Jangan Panik! Begini Cara Merawat Mobil Setelah Diterjang Banjir Hebat
- Kredit Mobil Masih Jadi Opsi Utama Warga RI, Meski Pajak Naik Terus
- Uji Ekstrem Terlewati, Suzuki Grand e Vitara Siap Mendunia
- Soal Mobil Tanpa Sopir, Netizen Skeptis Bisa Hadapi Emak-emak
- VIRAL : Pengendara Motor di Jepang Tertib saat Macet, Netizen +62 Ramai-ramai Bilang Gini
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa sanksi yang rendah menjadi penyebab utama maraknya penggunaan strobo oleh masyarakat umum.
Djoko menekankan pentingnya revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 untuk meningkatkan sanksi pidana dan denda, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
“Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Holopis.com, Selasa (28/1).
Djoko menegaskan bahwa penggunaan jalan untuk berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Strobo
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 mengatur kendaraan yang diizinkan menggunakan strobo dan sirene, yaitu:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene: Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.