Senin, Februari 17, 2025
Holopis.comNewsPolhukamAHY Sudah Endus Penerbit Serifikat HGB dan SHM Laut di Tangerang
Bookmarked News

AHY Sudah Endus Penerbit Serifikat HGB dan SHM Laut di Tangerang

JAKARTA – Masalah penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Tengarang, yang mencuat setelah munculnya pagar laut di wilayah tersebut kini mulai menunjukkan titik terang.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang karib disapa AHY mengaku sudah mengendus pelaku di balik penerbitan SHGB dan SHM ilegal tersebut.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

Staf Khusus AHY, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan bahwa otoritas penerbit SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) adalah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

Baca juga :

Menurutnya, HGB dan SHM yang dikeluarkan tersebut sudah seyogianya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala kantah terkait.

“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/1).

- Advertisement -

Herzaky menyebut, atasannya juga menyoroti andil pemerintah daerah terkait yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penerbitan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten disebut-sebut menjadi rujukan penerbitan SHGB atau SHM oleh kepala kantah. Begitu pula dengan munculnya PKKPR yang dikeluarkan bupati Tangerang.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Herzaky mengatakan, pihaknya selaku kementerian yang mengkoordinir Kementerian ATR telah berkoordinasi dengan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/Kepala BPN.

Herzaky meminta masyarakat mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Nusron Cs. Harapannya, Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

“Setelah itu, agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menuai perhatian publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu menyebut, bahwa ternyata daerah yang dipagari dengan pagar laut yang terbuat dari bambu itu sudah bersertifikat HGB, meski posisinya berada di kawasan laut.

Nusron mengatakan, jumlah sertifikat HBG itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan karena penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Belakangan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.

Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.

Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA