Kamis, 30 Jan 2025
Kamis, 30 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamMahfud : Menteri yang Kementeriannya Terlibat Kasus Pagar Laut Tak Perlu Takut

Mahfud : Menteri yang Kementeriannya Terlibat Kasus Pagar Laut Tak Perlu Takut

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, khususnya terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pagar laut tersebut.

Dia meminta para menteri yang kementeriannya terlibat dalam penerbitan sertifikat HGU itu agar tidak perlu takut terjerat pidana karena permasalahan tersebut. Namun ia sendiri tak menyebut pasti siapa saja menteri yang dimaksud.

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut,” kata Mahfud dalam cuitan di akun X pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/1).

Ia mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan HGU itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.

“Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” kata Mahfud.

Dia pun mendesak menteri terkait untuk segera menyerahkan pihak-pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum, berikut dengan bukti-buktinya, tanpa harus menutupi kasus yang berpotensi mengandung unsur pidana tersebut.

“Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi.” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menuai perhatian publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu menyebut, bahwa ternyata daerah yang dipagari dengan pagar laut yang terbuat dari bambu itu sudah bersertifikat HGB, meski posisinya berada di kawasan laut.

Nusron mengatakan, jumlah sertifikat HBG itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan karena penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Belakangan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.

Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.

Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Berita Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral