JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, khususnya terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pagar laut tersebut.
Dia meminta para menteri yang kementeriannya terlibat dalam penerbitan sertifikat HGU itu agar tidak perlu takut terjerat pidana karena permasalahan tersebut. Namun ia sendiri tak menyebut pasti siapa saja menteri yang dimaksud.
“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut,” kata Mahfud dalam cuitan di akun X pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/1).
Baca juga :
- Mahfud MD Harap Aparat Penegak Hukum Tegas Bereskan Kasus Sertifikat Laut
- AHY Sudah Endus Penerbit Serifikat HGB dan SHM Laut di Tangerang
- Susno Duadji : Tangkap Lurah dan Pembeli Lahan Laut Bersertifikat di Tangerang
- Mahfud MD Harap Penerbitan Sertifikat Laut Diseret ke Meja Hijau
- Polisi Tunggu Hasil Penyidikan KKP soal Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang
Ia mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan HGU itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.
“Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” kata Mahfud.
Dia pun mendesak menteri terkait untuk segera menyerahkan pihak-pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum, berikut dengan bukti-buktinya, tanpa harus menutupi kasus yang berpotensi mengandung unsur pidana tersebut.
“Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi.” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menuai perhatian publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu menyebut, bahwa ternyata daerah yang dipagari dengan pagar laut yang terbuat dari bambu itu sudah bersertifikat HGB, meski posisinya berada di kawasan laut.
Nusron mengatakan, jumlah sertifikat HBG itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan karena penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Belakangan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.
Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.
Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Menteri2 yg kementeriannya terlibat dlm pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut. Yg bertanggungjawab scr pidana adl aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat.
Yg bertanggungjawab scr pidana adl pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang. Jd, kalau merasa tak…
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 27, 2025