JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa RPOJK UMKM ini nantinya akan berlaku bagi bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).
“RPOJK UMKM nantinya diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” ujar, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/1).
Baca juga :
Menurut Dian, aturan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di semua tahapan, baik yang dilakukan oleh Bank maupun LKNB.
Dalam RPOJK tersebut, akan diatur kebijakan khusus, skema pembiayaan yang menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, hingga percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan.
“Selanjutnya, bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerjasama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM,” tambahnya.
Selain itu, untuk mendukung ekosistem digital, Bank dan LKNB didorong memanfaatkan teknologi informasi dalam pembiayaan UMKM.
Terkait program realisasi 3 juta rumah, OJK terus berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk menangani isu serta kendala dalam penyaluran kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kredit ini diberikan dengan menerapkan prinsip manajemen risiko yang memperhatikan toleransi risiko (risk appetite) dan prinsip kehati-hatian di masing-masing bank, sehingga tidak hanya bergantung pada kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK juga akan mempertegas aturan prudensial yang mendukung program ini, seperti pemberian potensi aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah untuk debitur maupun pengembang, penilaian kualitas aset berdasarkan ketetapan pembayaran, serta penghapusan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah.
Ke depan, pemerintah bersama OJK dan regulator lainnya akan terus memantau indikator perekonomian.
“Hal ini dilakukan agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian secara berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan ataupun stimulus yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga,” jelas Dian.