Senin, 27 Jan 2025
Senin, 27 Januari 2025
Holopis.comDaerahJatimSadis! Suami Dibunuh Oleh Selingkuhan Istri di Madura

Sadis! Suami Dibunuh Oleh Selingkuhan Istri di Madura

SUMENEP – Tragedi berdarah berujung hilangnya nyawa mengguncang Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (22/1) lalu.

Seorang pria dengan inisial BA (22) tewas setelah dibacok pria berinisial SU (18), yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, motif kejadian diduga akibat perselingkuhan SU dengan istri BA saat ditinggal kerja ke Malaysia.

“Motif penganiayaan ini diduga kuat karena korban BA mengetahui adanya hubungan terlarang antara pelaku SU dan istrinya,” terangnya dalam konperensi pers, Jumat (24/1).

Kronologinya, sepulang dari Malaysia, BA mendatangi SU yang tengah duduk bersama adiknya, RA, di tepi jalan. BA tersulut emosi lantaran SU tega bermain serong dengan istrinya.

“Korban sempat memegang leher pelaku, namun RA yang berada di lokasi mencoba melerai dengan memeluk korban untuk menghentikan adu fisik. Namun, korban memberontak hingga terlepas dari pegangan RA, dan RA terjatuh,” sambungnya.

Sontak SU yang dalam kejaran BA langsung mengeluarkan celurit dari pinggang kirinya dan langsung menebas perut BA sebanyak dua kali.

“Kemudian RA berusaha menolong namun tak diperbolehkan oleh SU. RA memilih lari dan memberi tahu keluarga BA,” tambahnya.

Keluarga BA langsung dating ke lokasi kejadian dan membawanya ke Puskesmas terdekat. Sedangkan SU dan adiknya pulang ke rumahnya. Sayangnya, nyawa BA tak tertolong, tepat pukul 17.30 WIB, korban dinyatakan meningeal karena kehabisan darah.

Tak berselang lama, petugas kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan membawa barang bukti berupa celurit.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Berita Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral