JAKARTA – Dewan Pers melangkah lebih jauh dalam era digital dengan meluncurkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi dan profesionalisme dalam produksi karya jurnalistik tetap terjaga, meskipun dengan penggunaan teknologi canggih.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pedoman ini melengkapi kode etik jurnalistik tanpa mengubahnya, memastikan bahwa teknologi AI memperkuat efektivitas kerja jurnalistik tanpa menggantikan peran manusia.
“Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” katanya saat konferensi pers yang berlangsung, Jumat (24/1).
“Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” ujarnya.
Pedoman yang disusun selama enam bulan ini melibatkan diskusi dengan berbagai akademisi dan pegiat media.
Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, menyatakan bahwa salah satu prinsip dasar dalam pedoman tersebut adalah penggunaan AI hanya sebagai alat bantu. “Karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik,” jelas Suprapto.
Penggunaan AI dalam jurnalistik tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan, bahkan ketika terdapat komplain atau gugatan dari pembaca.
“Artinya perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI,” terang Suprapto.
Dengan panduan ini, Dewan Pers berharap bahwa teknologi AI dapat membawa kebaikan dan meningkatkan kualitas karya jurnalistik di masa depan.
“Harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik dan itu juga yang kita harapkan bersama,” tutup Suprapto.