Sabtu, 25 Januari 2025
Holopis.comDaerahBantenPembunuh Anak Kandung Divonis Mati, Komnas PA Banten: Kehancuran Moral

Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati, Komnas PA Banten: Kehancuran Moral

SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten memberikan apresiasi penuh terhadap putusan tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus bin Suta (30).

Agus dijatuhi vonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan berat terhadap anak tidak akan ditoleransi.

“Kami mendukung sepenuhnya putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak serta nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).

Hendry menilai tindakan terdakwa mencerminkan hilangnya empati, kontrol moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatan tersebut juga mencederai peran orang tua sebagai pelindung anak.

Lebih lanjut, keberadaan terdakwa dianggap sebagai ancaman bagi keluarga dan masyarakat, serta mencerminkan kehancuran moral yang dapat mengguncang rasa aman sosial.

“Putusan ini menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, memperkuat moralitas, dan meningkatkan perlindungan terhadap anak,” tambahnya.

Hendry juga menekankan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak serta hak dasar anak untuk hidup. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi oleh orang tua, bukan menjadi korban kekerasan.

“Dalam kasus ini, terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung utama justru melakukan tindakan keji yang mencederai nilai-nilai keluarga dan kemanusiaan,” tegas Hendry.

“Hukuman mati atau hukuman seumur hidup merupakan vonis yang tepat bagi pelaku kejahatan berat terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga menegaskan bahwa hukum berpihak pada anak sebagai pihak yang paling rentan,” tambahnya.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama istri pelaku yang kehilangan anaknya, serta kakak korban yang kehilangan adiknya.

Komnas PA mengaku telah mendampingi keluarga korban sejak awal, diketahui psikologis keluarga sangat terpukul. Mengingat keluarga merupakan saksi langsung peristiwa tragis ini, sehingga pemulihan trauma diperkirakan memerlukan jangka panjang.

Lebih lanjut ia menyatakan, tragedi ini menjadi pengingat akan perlunya pencegahan melalui pendidikan tentang hak anak, penguatan nilai-nilai keluarga, serta pengawasan terhadap keluarga dengan risiko tinggi.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mendampingi korban kekerasan, mendorong pemerintah, dan masyarakat untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi hak-hak anak,” tutup Hendry.

Sebelumnya, Agus bin Suta, warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang Banten divonis mati oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Majlis hakim menilai Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Serang terhadap anak kandungnya sendiri berusia 3 tahun pada Juni 2024 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Bony Daniel di PN Serang, (23/1/2025).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral