Jumat, 24 Januari 2025

Komnas Haji Apresiasi Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Pengawasan Haji Sejak Dini

Menurutnya, pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu sudah dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam UU tersebut, terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, dimana KPK bisa memanfaatkan kuota eksternal untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji.

Namun yang lebih penting menurut Mustolih, pelibatan KPK tidak hanya untuk menjaga dana haji tidak bocor, tetapi juga untuk memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus.

“Transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke BP Haji harus benar-benar berjalan lancar dan mulus, meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat,” pungkasnya.

Sekadar informasi, bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H ini merupakan kali terakhir penyelenggaraan haji dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Selanjutnya, penyelenggaraan haji tahun 2026 M/ 1447 H akan ditangani oleh lembaga khusus haji yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, yakni BP Haji.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral