SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan 10 tersangka beserta barang bukti terkait kasus clandestine laboratory atau pabrik rumahan pil PCC yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Para tersangka ini diduga menjadi produsen sebanyak 971.000 butir pil PCC yang mengandung narkotika dengan nilai sekitar Rp 145,6 miliar.
Pabrik rumahan tersebut berlokasi di Komplek Purnabakti, Lingkungan Gurugui, RT 14 RW 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Serang yang diunggah BNN pada Oktober 2024.
Ke-10 tersangka yang telah diamankan oleh BNN antara lain AD, BN, RY, BY, FS, AC, JF, HZ, dan LF.
Dua di antaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Mereka akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kasi Intel Kejari Serang, M. Ichsan, mengatakan bahwa setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera disidangkan.
“Setelah tahap dua ini nanti jaksa penuntut umum akan melengkapi surat dakwaan, segera nanti setelah lengkap dan tidak ada yang dibutuhkan lagi akan segara dilimpahkan kepada pengadilan negeri Serang. ” ujarnya saat ditemui wartawan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang juga menerima pelimpahan dari BNN dengan didampingi oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Para tersangka dikenakan Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, 112, dan 131 Undang-Undang Narkotika.
Mengenai status penahanan para tersangka, Ichsan menjelaskan bahwa keputusan tentang penahanan akan disampaikan melalui nota dinas dari Jaksa Penuntut Umum, baik itu di Lapas atau tempat tahanan lainnya.
“Nanti jaksa penuntut umum akan memberikan nota dinas kepada kejari ditahan dimana yang jelas dilakukan penahanan terhadap 10 tersangka itu. Entah itu di lapas atau di LP tergabung nota dinas JPU,”jelasnya.