JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz berpeluang dipanggil penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
“Ya, bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/1).
Peluang pemanggilan dan pemeriksaan Djan Faridz itu mengemuka setelah rumahnya yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik KPK pada Rabu (22/1) malam. Rumah Djan Faridz digeledah terkait upaya penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Dikatakan Tessa, penggeledahan di rumah Djan dilakukan lantaran penyidik sudah mengantongi informasi dari keterangan saksi. “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” ungkap Tessa.
Pun demikian, Tessa belum bisa memerinci kaitan atau keterlibatan Djan Faridz dalam kasus yang menjerat Harun. Termasuk juga soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menyewa rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Kita tunggu saja sama-sama. … Kami tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” imbuh Tessa.
Adapun dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen hingga barang elektronik. “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik. Belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop atau hp,” tandas Tessa.
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Djan Faridz yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1) malam. Penggeledahan diketahui berlangsung sekitar lima jam atau berakhir hingga pukul 01.05 WIB, Kamis (23/1) dinihari.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim KPK membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan menghilang. Sejak 2020 lalu belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Lalu, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Kedua tersangka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Diduga keduanya terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.