Jumat, 24 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamDitangkap Otoritas Singapura, KPK Harap Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi

Ditangkap Otoritas Singapura, KPK Harap Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi

JAKARTA – Buronan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ditangkap otoritas keamanan Singapura. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus berkoordinasi agar Paulus Tannos bisa segera diekstradisi ke Indonesia.

“Benar bahwa paulus tanos tertangkap di singapura dan saat ini sedang ditahan (di Singapura), KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/1).

Diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu buron sejak era Pimpinan KPK periode 2015-2019. KPK berharap ekstradisi bisa segera dilaksanakan agar Paulus Tanos bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau profisional arrest,” ujar dia.

KPK sebelumnya mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini ekstradisi Paulus Tanos akan lancar. Perubahan kewarganegaraan Paulus tak akan memengaruhi proses ekstradisi.

“Enggak (berdampak perubahan kewarganegaraan, red) saya kira. Mudah-mudahan semua lancar. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi membutuhkan waktu. Terlebih proses itu bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.

“Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman kepada wartawan di Jakarta.

Sejauh ini Kementerian Hukum sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pemulangan Paulus Tannos. Menurut Supratman masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejagung atau Mabes Polri. Kemenkum saat ini sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi tersebut.

“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU. Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tutur dia.

Paulus Tanos merupakan satu dari puluhan pihak yang telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Hilang sejak lama, Paulus telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral