SERANG – Seorang pekerja serabutan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banteng tak kuasa menahan nafsu birahinya hingga tega menyetubuhi seorang gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun.
Tersangka JS diketahui memiliki istri bahkan cucu namun memiliki hasrat birahi pada korban yang merupakan tetangga pelaku. Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah tersangka, usai korban membeli jajanan yang melintas rumah pelaku.
“Sebelum peristiwa terjadi, korban selesai membeli jajanan di warung yang lokasi melintasi rumah tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES dalam keterangannya dikutip Holopis.com, Kamis (23/1).
Dalam perjalanan pulang, korban dipanggil tersangka untuk singgah ke rumahnya. Korban menuruti panggilan tersangka dan duduk di teras rumah. Tersangka kemudian mengelus-elus pundak korban sambil merayu agar mau masuk rumah.
“Korban menolak ajakan itu, namun tersangka menarik tangan korban dan memaksa masuk rumahnya. Di dalam rumah, tersangka menyetubuhi korban di ruang dapur,” terangnya.
Pada saat kejadian hanya tersangka JS yang ada dalam rumah. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pekerja serabutan ini kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa asusila itu kepada keluarganya.
“Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Usai melakukan visum, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Serang,” terang Andi Kurniady.
Usai menerima laporan, personil Unit PPA yang menangani kasus dugaan asusila tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi-saksi serta alat bukti, personil Unit PPA menetapkan JS sebagai tersangka.
Selanjutnya, JS diamankan di dalam kendaraan angkutan umum tidak jauh dari rumahnya, Selasa (21/01) siang. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Serang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu birahi dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui karena korban penyandang disabilitas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.