Kamis, 23 Januari 2025
Holopis.comNewsRagamPutusan MK Soal Status Spa : Layanan Kesehatan, Bukan Hiburan

Putusan MK Soal Status Spa : Layanan Kesehatan, Bukan Hiburan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa spa kini resmi diakui sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan lagi sekadar tempat hiburan seperti diskotek atau karaoke.

Hal tersebut, tertuang dalam putusan MK dengan mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait penggolongan spa.

Putusan ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspa Pesona, CV Bali Cantik, dan PT Keindahan Dalam Jiwa dkk.

Dalam permohonannya, para penggugat meminta MK mengubah Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Para pemohon merasa penggolongan spa sebagai hiburan tidak tepat dan merugikan.

Dalam persidangan, MK menguraikan bahwa spa adalah bagian dari perawatan kesehatan tradisional yang bertujuan menyeimbangkan tubuh, pikiran, dan jiwa.

Berdasarkan sejarah, istilah spa berasal dari desa kecil di Belgia bernama Spau di Leige dan dalam bahasa Latin berarti salus per aquam atau “sehat pakai air”. Praktik perawatan spa telah lama dikenal di Indonesia dengan berbagai metode tradisional.

“Artinya, spa merupakan bagian dari perawatan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran, dan jiwa yang menggunakan metode keterampilan dan metode,” ujar MK.

MK menegaskan bahwa layanan spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal. Memasukkan spa dalam kelompok hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, dan bar tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional dan menimbulkan stigma negatif.

Meski demikian, MK tidak mengubah pasal yang mengatur besaran pajak bagi mandi uap/spa. MK menilai tidak ada diskriminasi dalam pasal yang mengenakan pajak minimal 40% dan maksimal 75% bagi layanan mandi uap/spa sebagaimana pajak untuk diskotek, karaoke, ataupun klub malam.

“Dalil para pemohon berkenaan dengan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75% tidak beralasan menurut hukum,” ujar MK.

MK juga menilai para pengusaha spa tidak akan dikenakan pajak ganda karena subjek hukum pajak barang jasa tertentu (PBJT) adalah konsumen, bukan pengusaha.

Berikut putusan akhir MK Terkait Spa:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
  • Menyatakan frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
  • Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral