JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan, ada 124 anggota di Kabinet Merah Putih yang harus melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler dan 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN.
KPK Ungkap LHKPN Anggota Kabinet Merah Putih, 65 Orang Lama dan 58 Orang Baru
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.