JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan, ada 124 anggota di Kabinet Merah Putih yang harus melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sebanyak 65 orang sebagai wajib lapor reguler dan 58 orang lain menjadi wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjadi penyelenggara negara dan menyerahkan LHKPN.

