JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dirinya sudah membahas hal-hal krusial khususnya soal kasus pemagaran laut yang kini heboh dengan Presiden Prabowo Subianto.
Disampaikan Sakti, bahwa dirinya yang didampingi Wakil Menteri Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan, mendapatkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya,” kata Sakti dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1) seperti dikutip Holopis.com.
Jika nantinya tidak ditemukan fakta bahwa pemagaran laut tersebut tidak ada pelakunya yang bisa ditindak, maka seluruh aset kawasan laut tersebut akan menjadi aset negara.
“Apabila tidak ada (yang mengakui) itu, harus menjadi milik negara,” sambungnya.
Rabu Kumpul
Kemudian, Sakti Waktu Trenggono juga mengatakan bahwa dirinya akan mengumpulkan sejumlah stakeholders, baik dari TNI AL, Bakamla, Baharkam Polri, kelompok masyarakat sipil dan lain sebaiknya pada hari Rabu, 22 Januari 2025 mendatang.
Pengumpulan ini perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti siapa pemilik pagar laut tersebut, serta untuk bahan tindak lanjut langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Nanti hari Rabu kita akan berkumpul, jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla, juga ikuta ikutkan, Baharkam juga, karena ini enggak ada yang ngaku,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km di perairan Kabupaten Tangerang milik korporasi yang dikuasai oleh Guo Zaiyuan atau Sugianto Kusuma atau yang dikenal banyak orang dengan sebutan Aguan.
Namun penasihat hukum PIK2 dan PSN, Muannas Alaidid menegaskan bahwa pagar laut yang saat ini heboh bukan milik kliennya. Ia menyebut jika batang-batang bambu yang viral justru hasil swadaya masyarakat setempat.
“Karena sebenarnya yang kami tahu itu merupakan tanggul laut yang terbuat dari bambu yang biasanya difungsikan untuk memecah ombak dan akan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekat tanggul laut tersebut,” kata Muannas, Sabtu (11/1).
Dalil yang ia sampaikan mengapa kliennya bukan otak di balik pemasangan pagar laut tersebut, Muannas menegakan bahwa kawasan pagar laut tak berada di area Pantai Indah Kosambi 2 (PIK) maupun PSN (Proyek Strategis Nasional).
“Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” tegas Muannas.