Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamMenteri KKP Bingung Kementerian ATR Bisa Terbitkan Sertifikat di Dalam Laut :...

Menteri KKP Bingung Kementerian ATR Bisa Terbitkan Sertifikat di Dalam Laut : Itu Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mempertanyakan dasar Kementerian ATR/BPN bisa menerbitkan sertifikat di perairan Tangerang yang masuk dalam wilayah pagar laut.

Pasalnya, dengan percaya diri Sakti menegaskan bahwa tidak mungkin bisa dilakukan atau ilegal penerbitan sertifikat di wilayah perairan.

“Ilegal, sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah apa namanya air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga, kan begitu,” kata Sakti Wahyu dalam pernyataannnya pada Senin (20/1).

Sakti Wahyu kemudian menyindir keterangan yang sudah disampaikan oleh Nusron Wahid mengenai permasalahan tersebut. Namun, Sakti belum mau membuka perang secara terbuka dan menyerahkan opini terbangun di publik.

“Tapi makin terang lah, makin terang, teman-teman media juga makin tahu karena tadi dari konpers si pak menteri ATR/BPN kan sudah menjelaskan, kok ada sertifikat di bawah air itu, dan itu tidak boleh,” tukasnya.

“Nah kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka. Tapi kan kita tidak boleh menuduh juga, ya nanti saya diisu repot nih, saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti,” lanjutnya.

Kendati demikian, Sakti menegaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelidikan secara tuntas kasus tersebut.

“Jadi intinya arahan beliau juga sama agar diusut lah, diusut secara tuntas siapa dan seterusnya,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral