Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKembangkan Kasus Tom Lembong, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Importasi Gula

Kembangkan Kasus Tom Lembong, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Importasi Gula

PT PPI disebut seolah-olah membeli hasil pengolahan gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram. Harga tersebut lebih tinggi daripada HET saat itu sebesar Rp 13.000 per kilogram.

“Dan tidak ada operasi pasar,” katanya.

Dari delapan perusahaan tersebut, PT PPI disebut mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai.

“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” tandasnya.

Kejagung sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Kejagung menduga Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan, negara diduga dirugikan sekitar Rp 400 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral