Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKembangkan Kasus Tom Lembong, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Importasi Gula

Kembangkan Kasus Tom Lembong, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Importasi Gula

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 9 (sembilan) pihak swasta tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, sembilan tersangka itu yakni TWNG selaku Direktur Utama PT AP, AS selaku Direktur Utama PT SUC, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI, dan WN selaku Presdir PT AF.

Lalu, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BFM, ES selaku Direktur PT PDSU, TSEP selaku Direktur PT MP, dan HAT selaku Direktur PT BSI. Pihak swasta itu disebut berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Penyidik menahan tujuh tersangka selain Selain HAT dan ES. Adapun keduanya itu masih dalam pencarian.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/1).

Dijelaskan Qohar, dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian pada tahun 2015. Salah satu pembahasannya yakni Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Akan tetapi dalam rapat itu tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

Tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sekira-kiranya dalam kurun waktu November–Desember 2015, memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI melakukan empat kali pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di Gedung Equity Tower SCBD. Delapan perusahaan itu yakni, PT Angels Produuct (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM).

Lalu, para perusahaan itu ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP. Tom Lembong pada Januari 2016 disebut menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

“Sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional. Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula,” ujar dia.

Kemudian, PT PPI membuat perjanjian dengan delapan perusahaan itu untuk mengolah GKM. Lalu, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jadi yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor adalah BUMN,” tutur dia.

“Delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi,” ditambahkan Qohar.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT KTM sebanyak 110 ribu ton pada 7 Juni 2016.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral