Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comDaerahJabarDisebut Langgar UU Tipikor, Pihak Sekolah SMPN 2 Kutawaluya Terancam Pidana 4...

Disebut Langgar UU Tipikor, Pihak Sekolah SMPN 2 Kutawaluya Terancam Pidana 4 Tahun

KARAWANG – SMPN 2 Kutawaluya, Karawang, mendapat sorotan setelah dikabarkan meminta uang partisipasi sebesar Rp700 ribu untuk kebutuhan sekolah dan tambahan Rp500 ribu untuk acara pelepasan siswa. Praktik ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Alek Safri and Partner, Ahmadi Arizal Mukti, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Menurut pandangan saya, dana partisipasi yang dipungut oleh SMPN 2 Kutawaluya, yang disebut sumbangan, seharusnya diberikan secara sukarela tanpa ada patokan jumlah tertentu. Namun, di sini sudah dipatok dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, yang menurut saya ini termasuk pungutan liar,” kata Ahmadi, saat ditemui di Kantornya, Senin (20/1), seperti dikutip Holopis.com.

Ahmadi juga menyoroti bahwa kebutuhan sekolah seharusnya sudah tercukupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

“Jika memang sumbangan, seharusnya tidak ada jumlah yang ditentukan dan sifatnya sukarela dari wali murid. Namun, SMPN 2 Kutawaluya mematok jumlah tersebut dan bahkan memaksakan pembayaran hingga dicicil, yang bisa dikategorikan sebagai pemaksaan,” tambahnya.

Praktik ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah serta larangan pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan oleh komite sekolah. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Pungutan liar ini jangan main main, jika terbukti melanggar pasal tersebut, yang bersangkutan bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Kasus ini memicu keprihatinan berbagai pihak, mengingat pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Para wali murid berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik semacam ini dan memastikan pendidikan yang lebih baik dan bersih bagi anak-anak mereka.

Sebelumnya Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, Oman Rusmana membenarkan adanya pungutan tersebut. Oman menyebut, pungutan itu untuk berbagai kebutuhan di sekolah dan untuk pelepasan siswa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral