MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar akan memanggil Dinas Pendidikan Makassar untuk meminta penjelasan terkait temuan ribuan siswa yang berstatus ilegal karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, menyatakan langkah ini mendesak guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Menurutnya, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar siswa.
“Kami selaku perwakilan rakyat, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Pendidikan terkait pernyataan Pak wali Kota tersebut. Karena ini tidak bisa dibiarkan,”ujarnya, Senin (20/1/2025).
Ari menyoroti kondisi ini mencerminkan kelemahan dalam sistem internal Pemkot Makassar, khususnya di Dinas Pendidikan.
Dia juga menekankan pentingnya evaluasi mendalam untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Kota Makassar.
Menurut Ari, status ilegal siswa bisa merugikan mereka di masa depan, terutama terkait dokumen penting seperti nomor registrasi ijazah. Karena itu, masalah ini harus segera diselesaikan.
“Sangat disayangkan kalau seperti itu, kerena kalau tidak terdaftar di Dapodik, yang kasihan adalah siswanya kalau saat kelulusan. Bagaimana dengan nomor register ijazah dan seterusnya,” katanya.
DPRD meminta Pemkot Makassar dan Dinas Pendidikan untuk segera merancang langkah konkret agar seluruh siswa yang dinyatakan ilegal dapat diubah statusnya menjadi legal. Dengan begitu, siswa bisa mendapatkan haknya kembali.
“Terkait apa metode dan apa yang harus dilakukan yah itu tanggung jawab Dinas Pendidikan dong. Karena anak anak masuk sekolah melalui pendaftaran dan seterusnya,” kata Ari.
DPRD Makassar menegaskan, masalah ini tidak bisa boleh dibiarkan berlarut-larut.
Mereka meminta Pemkot Makassar segera bergerak untuk memastikan seluruh siswa mendapatkan haknya sebagai peserta didik resmi.
“Karena ini kan bukan kesalahan siswa atau orang tua siswa. Tapi ini adalah kesalahan atau kebobrokan dari sistem kerja pemerintah Kota Makassar khususnya di Dinas Pendidikan Makassar,” sesalnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan siswa di Kota Makassar dilaporkan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi ini dianggap berpotensi menghambat siswa untuk mendapatkan ijazah di kemudian hari. Pelaksana (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, membenarkan laporan tersebut.
Dia mengakui permasalahan tersebut terjadi akibat penerimaan siswa melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan di setiap rombongan belajar (Rombel).
“Para siswa ini merupakan penerimaan tahun ajaran 2024 melalui jalur solusi. Namun, banyak kelas yang kelebihan kapasitas. Seharusnya maksimal 32 siswa per rombel, tetapi ada kelas yang diisi hingga 50 siswa, seperti yang terjadi di SMP 6,” jelas Nielma.
Diketahui jalur solusi diterapkan sebagai langkah pemerintah agar seluruh anak di Makassar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, terutama bagi mereka yang tidak diterima di sekolah negeri favorit.
Namun, kebijakan ini terkendala ketidakseimbangan kapasitas sekolah. Banyak sekolah negeri favorit kelebihan murid, sementara sekolah lain justru kekurangan siswa.
“Tujuannya sebenarnya untuk semua anak harus sekolah. Karena memang kapasitas SD cuma 300 lebih sementara SMP hanya 55 dan orang semua mau negeri dan yang bagus, macam-macam,” tutup Nielma.