Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comPilkadaPilkada JatengMK Terima Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di Sengketa Pilkada Jateng

MK Terima Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di Sengketa Pilkada Jateng

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima permohonan pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Dengan demikian, Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memutuskan untuk menghentikan perkara yang teregister dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025.

“Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang kedua perkara tersebut, yang berlangsung pada Senin (20/1), seperti dikutip Holopis.com.

Pada persidangan itu, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa pencabutan gugatan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jateng pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Sebab, kata dia, masyarakat Jateng sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.

“Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim yang berharap agar seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam PHPU Pilkada 2024 mementingkan keguyuban dan gotong royong.

“Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong,” ujar Suhartoyo menanggapi hal tersebut.

Sebagai informasi, bahwa pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/1) oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi.

Adapun pada persidangan sebelumnya, yakni Kamis (9/1), pihak Andika-Hendi telah membacakan permohonan mereka yang secara umum mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.

Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.

Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, Pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024.

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan atau mendiskualifikasi Pihak Terkait sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral