JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meniadakan penerapan ganjil genap untuk kendaraan mobil pada tanggal 27-29 Januari 2025.
Kebijakan tersebut menyusul adanya peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan,” tulis pengumuman di akun instagram resmi @dishubdkijakarta, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (18/1).
Kebijakan terkait peniadaan ganjil genap itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dan Ganjil Genap.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut, ganjil genap memang tidak diberlalukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta nomo 88 tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” tulis dalam pengumuman tersebut.
Adapun untuk peringatan Isra Mi’raj tahun 2025 ini jatuh pada hari Senin, 27 Januari 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri.
Sementara Tahun Baru Imlek jatuh pada hari Rabu, 29 Januari 2025.