WAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 5 orang tersangka korupsi kredit usaha rakyat (KUR). Dari 5 tersangka, dua diantaranya merupakan pegawai bank.
“Hari ini kita telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi terkait KUR. Dua orang diantaranya merupakan mantri di bank tersebut, dan 3 lainnya merupakan calo,” kata Kajari Wajo Andi Usama Harun, dikutip Sabtu (18/1).
Kelima tersangka itu yakni perempuan berinisial MY (37) dan pria berinisial KAT (35) sebagai mantri di salah satu bank plat merah. Kemudian tiga lainnya yang bertindak selaku calo yakni perempuan berinisial NI (49), pria SP (40) dan AY (36).
Andi Usama mengatakan, kasus ini mulai diselidiki pada 20 Agustus 2024, naik ke penyidikan pada 21 November 2024. Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat 17 Januari.
“Hari ini kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Alasan penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan melarikan diri,” bebernya.
Modusnya kata dia, mantri di bank bekerja sama dengan calo untuk mencari orang yang akan mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia). Kemudian para nasabah hanya menitipkan berkasnya pada calo tersebut.
“Itu orang yang mengajukan pinjaman misalnya Rp 20 juta KTP-nya saja diambil. Jadi Pas setelah cair dikasih ke orangnya Rp 1 juta, Rp 19 juta diambil calo dan uang itu dibagi dengan mantri,” jelas Andi Usama.
Dia menyampaikan, untuk korban keseluruhan ada 24 orang. Sedangkan kerugian negara keseluruhan mencapai Rp 762,2 juta.
“Korbannya ada 24 debitur. Untuk kerugian sebanyak Rp 762,2 juta,” pungkasnya.