JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperkenalkan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyampaikan, bahwa pemberitahuan ETLE via WhatsApp ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sistem ini, masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam oleh ETLE akan menerima notifikasi langsung melalui WhatsApp. Pemberitahuan tersebut dikirim ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar.
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” jelas Latif, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (18/1).
Latif menambahkan bahwa pemberitahuan ini akan dikirimkan dengan cepat. Pelanggar lalu lintas akan segera menerima notifikasi di ponsel mereka hanya dalam waktu sekitar satu menit setelah pelanggaran terjadi.
“Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi (pelanggaran) di handphone. Di situ (pelanggar) untuk bisa langsung konfirmasi di situ,” katanya.
Sistem ini memanfaatkan data nomor telepon yang diwajibkan untuk dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika masyarakat menerima notifikasi tilang, mereka diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi etle-pmj.id.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Latif.