JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan kritikan kepada TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan yang membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu 18 Januari 2025.
Pembongkaran pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Menurut Hasanuddin, pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan menjadi sorotan publik apakah sudah melalui proses hukum atau tidak. Sebab kata dia, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
“Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/1).
Selain itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut.
“TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?” tegasnya.
Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pagar laut misterius ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.