Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comPolhukamPilkadaKIPP Soroti Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024, Sinyal Lemahnya Demokrasi di...

KIPP Soroti Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024, Sinyal Lemahnya Demokrasi di Daerah

JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyatakan keprihatinan atas banyaknya calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 yang tengah menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Suminta menilai fenomena ini menjadi sinyal melemahnya demokrasi di tingkat lokal akibat kebijakan partai politik yang tidak mencerminkan semangat demokrasi.

“Dari persidangan perkara dengan calon tunggal, kita sangat prihatin karena hal itu menampakan tereruksinya hak demokrasi rakyat di daerah,” ujar Kaka dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Sabtu (18/1).

Ia menambahkan, meskipun MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 untuk memperluas ruang bagi partai politik dan gabungannya dalam mengajukan kandidat, angka calon tunggal yang tinggi tetap menjadi perhatian serius.

Tercatat, masih terdapat 37 pilkada dengan calon tunggal. Angka ini menurutnya masih masih besar untuk pilkada yang kurang partispatif, ditambah ada 8 dari 310 gugatan yang teregister di MK berasal dari calon tunggal.

Lebih lanjut, KIPP juga menyoroti bahwa banyak dari sengketa Pilkada ini berada di luar ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Banyak pemohon yang mendalilkan adanya praktek kecurangan pilkada dengan tudingan, ijazah atau dokumen palsu kandidat, politik uang, penyalahgunaan wewenang, keperpihakan aparatur negara atau penyelenggara pemilu dan tudingan manipulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Ini memerlukan perhatian dan kecermatan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara tersebut,” jelas Kaka.

KIPP menilai kondisi ini menjadi tantangan besar bagi MK dalam menyelesaikan 310 perkara sengketa Pilkada, apalagi proses sidang diperkirakan baru selesai pada Maret 2025. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan pada Februari 2025.

Meski begitu, KIPP menyerukan kepada MK agar menjaga integritas dan memberikan ruang keadilan substantif dalam setiap putusannya, untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan adil.

“MK sebagai the guard of democracy diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara PHP Kada 2024 tidak sekadar menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’,” tegas Kaka.

Kaka menambahkan, banyak hal yang bisa dipelajari dari proses PHP Kada 2024 ini untuk menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Kita harus menjadikan pengalaman ini sebagai momentum memperbaiki undang-undang pemilu dan pilkada, sehingga demokrasi lokal bisa lebih kuat dan partisipatif,” pungkasnya.

KIPP Indonesia berharap proses sengketa Pilkada ini tidak hanya menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga mendorong pembaruan sistem politik yang lebih demokratis dan inklusif.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral