Jumat, 17 Januari 2025

Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Parepare Kabur Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

PAREPARE – Pria berinisial SU (45) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa siswi SMP yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku diketahui langsung melarikan dari dari kejaran aparat petugas kepolisian Polres Parepare.

“Pelaku tidak kooperatif, kami sementara melakukan pengejaran,” jelas Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Achmad Alfian, Kamis (16/1).

Alfian menambahkan, penetapan tersangka terhadap SU setelah serangkaian penyelidikan dilakukan pihak kepolisian. Hasil penyelidikan SU terbukti kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban. Polisi pun bergerak untuk menangkap pelaku.

“Kami hendak menangkapnya, tetapi pelaku atau tersangka ini kabur saat hendak kami amankan,” bebernya.

Terkait adanya isu korban dan pelaku akan berdamai, dia memastikan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Alasannya karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

“Kami tidak akan restorative justice karena memang tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice, seperti kasus ini karena ini anak di bawah umur. Jadi kami pastikan kasusnya tetap berlanjut,” tegasnya.

Sebagai informasi, seorang siswi SMP di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku telah diperkosa oleh tetangganya inisial SU (45) sebanyak dua kali.

Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan SU, melaporkannya ke aparat kepolisian.

“Saya telah melaporkan tetangga saya (SU) yang perkosa anak saya,” ujar ortu korban inisial NM kepada wartawan, Selasa (7/1).

Dia mengatakan anaknya diduga diperkosa pada 4 dan 27 November 2024. Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

“Pengakuannya korban sudah dua kali diperkosa. Tanggal 4 November dan hari pencoblosan tanggal 27 November 2024,” ungkapnya.

Selama ini korban tutup mulut atas aksi pelaku karena diancam akan dibunuh. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman sekolah.

“Saya tidak pernah sangka anakku dikasi begitu. Ditutup mulutnya pakai sarung terus diancam dibunuh kalau melaporkan kejadian itu,” ujarnya.

“Anakku tidak cerita. Dia cerita ke temannya kemudian keluarga temannya itu yang sampaikan ke saya,” sambungnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare Aiptu Dewi mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut pada 30 Desember 2024 lalu. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Iya, laporannya sudah kami terima dan dalam proses penyelidikan,” kata Dewi.

Dewi mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Korban juga diarahkan melakukan visum sebagai alat bukti yang menguatkan.

“Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa. Baru kita tunggu visumnya juga. Kamis (9/1) kita rencana akan gelar perkara kasus ini,” bebernya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral