JAKARTA – Pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pembunuh aktor lawas Sandy Permana pada hari ini, Rabu (15/1). Pelaku yang diketahui bernama Nanang Gimbal (45) tersebut diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Nanang ditangkap di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada Rabu (14/1) pagi.
“Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB,” ungkap Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1).
Saat ditangkap, terduga pelaku terlihat mengenakan pakaian berupa jaket hitam dan celana panjang bewarna coklat. Pelaku kemudian dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk diminta menunjukan barang bukti senjata tajam yang dibuang oleh pelaku seusai menikam korban.
Setelah mendapati barang bukti, terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas. “Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami,” katanya dia.
Setibanya di Polda Metro Jaya, pelaku yang mengenakan kacamata hanya bisa terdiam saat diberondong pertanyaan awak media. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan.
Sebagai informasi, sebelumnya Sandy permana yang terkenal lewat perannya sebagai Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi atau ‘Mak Lampir’ dilaporkan tewas ditusuk oleh tetangganya sendiri di perumahan TNI/Polri RT05 RW08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1) sekira pukul 07.30 WIB. Akibat tusukan itu, Sandy mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya seperti bagian pipi, leher dan pinggang belakang.
Seusai menikam korbannya, terduga pelaku yang merupakan tetangga korban itu langsung melarikan diri. Sementara korban tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cileungsi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.