Jumat, 17 Januari 2025

Korupsi Kredit BPR Artha, Dugaan Penerimaan Lain Eks Bupati Jepara Dian Diusut KPK

HOLOPOS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Dian Kristiandi menerima hadiah atau janji terkait jabatannya selaku Bupati Jepara periode 2019-2022. Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Dian Kristiandi pada hari ini, Kamis (16/1).

Dian Kristiandi diketahui diperiksa di Ruang Aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Selain dugaan penerimaan, Dian juga didalami soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang diambilnya.

“Saksi DK (Dian Kristiandi, red) didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit Ybs (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Baca Juga :  KPK Duga Istri Muhaimin Syarif Tahu Aliran Suap AGK

Sayangnya, Tessa saat ini belum merinci soal penerimaan lain tersebut dan kredit yang diambil oleh Dian serta penyelesaiannya itu.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara. Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, Ririn Indrayati.

“Saksi RI (Ririn Indrayati, red) didalami terkait dugaan adanya dugaan “pemberian hadiah” kepada oknum di Pemkab Jepara,” ujar Tessa.

KPK sejak 24 September lalu telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024 ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, total ada 5 (lima) orang tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Baca Juga :  Kejagung Seret Suami Sandra Dewi ke Bui di Korupsi Timah

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp 220 miliar. Adapun modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral