HOLOPOS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Dian Kristiandi menerima hadiah atau janji terkait jabatannya selaku Bupati Jepara periode 2019-2022. Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Dian Kristiandi pada hari ini, Kamis (16/1).
Dian Kristiandi diketahui diperiksa di Ruang Aula Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Selain dugaan penerimaan, Dian juga didalami soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang diambilnya.
“Saksi DK (Dian Kristiandi, red) didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit Ybs (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya, Tessa saat ini belum merinci soal penerimaan lain tersebut dan kredit yang diambil oleh Dian serta penyelesaiannya itu.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara. Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, Ririn Indrayati.
“Saksi RI (Ririn Indrayati, red) didalami terkait dugaan adanya dugaan “pemberian hadiah” kepada oknum di Pemkab Jepara,” ujar Tessa.
KPK sejak 24 September lalu telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024 ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, total ada 5 (lima) orang tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp 220 miliar. Adapun modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur.