JAKARTA – Ombudsman RI angkat bicara terkait kehadiran pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menaksir kerugian nelayan akibat adanya pagar laut misterius yang ternyata sudah ada sejak Agustus 2024 itu mencapai Rp9 miliar.
“Kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir, setidaknya mencapai Rp9 miliar,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (15/1).
Atas hal itu, Yeka pun mendesak Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut yang telah merugikan ribuan nelayan setempat.
Ombudsman, kata Yeka, akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
“Pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya bersama KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan sidak ke lokasi pemagaran.
Dalam sidak ini, Ombudsman bersama pihak terkait itu meminta keterangan secara langsung. Dimana dari pihak KKP sudah memastikan bahwa pagar laut itu tidak berizin.
“Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka.
Yeka mengungkapkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini.
Ia tak menutup kemungkinan Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk merampungkan hasil investigasi.