Rabu, 15 Januari 2025

Menko Yusril Optimis MK Segera Hapus Ambang Batas Parlemen

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi akan segera mengeluarkan putusan baru terkait dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Dalam pernyataannya pada beberapa hari lalu, Yusril meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Presidential Threshold akan berdampak kepada ambang batas parlemen.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/1).

“Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold,” imbuhnya.

Yusril kemudian tidak menampik jika putusan tersebut sangat menguntungkan bagi partai gurem seperti Partai Bulan Bintang.

Baca Juga :  Kylian Mbappe Siap Tinggalkan PSG Akhir Musim Nanti!

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ujarnya.

Yusril berharap kader PBB dapat lolos dan melenggang ke Senayan jika ambang batas parlemen dibatalkan MK.

“Akan memberikan peluang yang lebih besar ke Partai Bulan Bintang untuk tampil di tengah masyarakat. Diharapkan kembali meraih suara dan kemudian menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” tukasnya.

Menurut Yusril, pemerintah akan memiliki pekerjaan rumah baru jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. Ia berpendapat pemerintah perlu merumuskan norma hukum baru di bidang politik.

“Berpadu pada putusan MK. Khususnya pada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahfud MD Yakin Indonesia Tak Akan Maju di Tangan Anies

Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” tutupnya.

Baca Juga :  Fase Bulan Purnama Perigee, BMKG : Waspada Dampak Pasang Maksimum Air Laut
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral