Rabu, 15 Januari 2025

Kembali Satu Personel Polda Sulsel di PTDH, Ini Kasusnya

Yudhi menjelaskan, pelanggaran disiplin itu meliputi absen apel pagi, tidak hadir di kantor, hingga meninggalkan tugas tanpa izin.

Lebih jauh, Jenderal dengan dua bintang di pundaknya ini membeberkan bahwa pelanggaran kode etik justru mengalami peningkatan pada 2024.

Jika pada 2023 terdapat 101, 2024 mengalami peningkatan menjadi 124. Di sisi lain, jumlah anggota yang diberikan sanksi PTDH sedikit menurun.

“Pada 2023 ada 17 anggota yang diberhentikan tidak hormat, sementara tahun 2024 ada 16 orang,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan bahwa mayoritas kasus PTDH berkaitan dengan pelanggaran berat.

“Kami memberikan sanksi tegas sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sulsel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi bandar atau melanggar kode etik terkait narkoba,” kata Zulham.

Baca Juga :  Polri Klaim Hak Terduga Teroris Dari Oknum MUI Sudah Terpenuhi

Selain terlibat narkoba, oknum yang dipecat terlibat perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pelanggaran pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.

“Yang kedua kasus menonjol terkait perselingkuhan dan KDRT, kemudian kasus pidana yang sudah mempunyai status hukum,” Pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral