JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha, baik distributor maupun pengecer, yang menjual minyak goreng MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan, bahwa sanksi ini diberikan karena masih banyak pengecer di berbagai daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp15.700, melampaui HET.
“Dirjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/1).
Mengenai praktik bundling, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit, seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Selain itu, surat serupa juga dikirimkan kepada 40 produsen minyak goreng untuk mengevaluasi rantai distribusi dan mengimbau agar tidak melakukan bundling MinyaKita.
“Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan,” jelas Iqbal.
Kemendag juga telah mengadakan rapat evaluasi distribusi MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar.
Dalam rapat tersebut, produsen diminta untuk memastikan kelangsungan produksi dan distribusi MinyaKita, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer,” tambah Iqbal.
Selain itu, Kemendag mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok.