KARAWANG – Polisi membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Dusun Sungai Tegal, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, pada Senin (13/1). Operasi ini dilakukan oleh dua personel Polsek Pedes dengan dibantu dua aparat desa setempat.
Kapolsek Pedes, AKP Marsad, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian di wilayah tersebut. Merespons laporan itu, tim segera dikerahkan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Anggota kami melaksanakan pembubaran arena perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Pedes. Arena judi beserta alat-alat yang digunakan langsung kami bongkar dan bakar di tempat,” ungkap AKP Marsad seperti dikutip Holopis.com.
Selain membubarkan aktivitas perjudian, tim Polsek Pedes juga memberikan imbauan kepada warga agar menjauhi segala bentuk perjudian.
Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh warga Desa Sungaibuntu untuk menjaga lingkungan dari kejahatan, karena perjudian sering menjadi awal dari kejahatan yang lebih besar. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga ketertiban,” tambahnya.
AKP Marsad menegaskan bahwa Polsek Pedes akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah hukum mereka untuk mencegah kegiatan ilegal serupa.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan nomor pengaduan yang telah disediakan oleh Polsek Pedes guna melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Polsek Pedes berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban di wilayahnya dengan menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat setempat.