Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamHampir 1/2 Triliun Disita KPK dari Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita...

Hampir 1/2 Triliun Disita KPK dari Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Jika diakumulasi, uang yang telah disita itu senilai Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 M) atau hampir setengah triliun.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Uang ratusan miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penyitaan uang terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini dilakukan lembaga antirasuah pada Jumat (10/1) lalu.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/1).

Dikatakan Tessa, disita dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Uang itu disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Lalu, dalam mata uang dollar singapura sebesar SGD 2.005.082,00. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Kemudian, dalam mata uang dollar amerika sebesar USD 6.284.712,77. Uang tersebut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya. Jika diakumulasi, uang yang telah disita itu senilai Rp 476.973.951.797,48 (Rp 476,9 M) atau hampir setengah triliun.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Tessa.

Sayangnya tak dirinci identitas pihak-pihak terkait lainnnya itu. Namun, KPK memastikan kasus ini akan diusut tuntas. Lembaga antirasuah tak segan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Tessa.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebagai pada Jumat (20/12).

Dari Askolani, tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.

Selain itu, juga telah diperiksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.

Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.