Ditolak Warga, Pembangunan TPST Regional di Lebak Banten Dibatalkan


Oleh : Saepulloh

SERANG - Warga Kecamatan Cileles dan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten menggeruduk kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten.

Ratusan warga tersebut menolak rencana Pemprov Banten untuk membangun TPST regional seluas 25 hektar tersebut karena akan memberi dampak negatif bagi warga dan lingkungan sekitar.

Lengkap dengan atribut aksi, mereka mendatangi kantor DPRD Banten, Selasa 14 Januari 2025 untuk menyuarakan aspirasinya.

Mereka akhirnya diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Wawan Setiawan di plaza aspirasi DPRD Banten.

Dalam kesempatan audiensi, warga menyatakan tidak ada negosiasi lagi terkait dengan kelanjutan pembangunan TPST tersebut.

"Kami minta TPST Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tidak ada negosiasi lagi, tidak ada obrolan lagi (harus) dibatalkan," kata salah satu peserta aksi Muhammah Apud seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyatakan, upaya warga untuk menolak TPST yang melibatkan dua kecamatan dan empat desa di Kabupaten Lebak sudah dilakukan ke berbagai pihak termasuk menyampaikan penolakan saat konsultasi publik sebagai bagian dari proses mengajukan Amdal ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dari penolakan itu, sebelumnya Pemprov Banten telah bersepakat untuk membatalkan rencananya tersebut. Namun hingga saat ini kata dia, surat resmi dari Pj Gubernur Banten tak kunjung keluar.

Kini Pemprov Banten bersepakat dengan warga untuk membatalkan pembangunan TPST tersebut. Warga akan mengawali pemberhentian tersebut hingga surat dari Pj Gubernur Banten keluar.

"Maka hari ini sudah konkret sekali kita kawal, tadi Pak Arlan (Kadis PUPR Banten) bilang dua minggu surat resmi akan keluar dari Pj Gubernur. Maka kita akan kawal ini benar-benar dibatalkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan memastikan rencana pembangunan TPST tersebut dibatalkan. Sebab Amdal yang tengah di proses Pemprov Banten di KLH tidak akan keluar mengingat adanya penolakan dari warga. Pasalnya persetujuan warga menjadi salah satu syarat dikeluarkannya Amdal.

"Clear dari KLHK tidak akan memproses lagi, karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap,"ungkap Arlan.

Arlan menjelaskan, rencana pembangunan TPST tersebut baru sebatas mengajukan perizinan belum masuk ke pembangunan fisik. Arlan menegaskan, keberadaan TPST regional sangat mendesak untuk menampung sampah dari berbagai daerah di Banten.

"Kebutuhan TPS ini sangat urgent di Provinsi Banten, kita harus pahami Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang yang bingung masalah sampah,"katanya.

Usai dibatalkan, Pemprov Banten berencana akan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektar untuk menjadi TPST.

Anggota DPRD Banten Ade Hidayat menghormati alasan warga menolak pembangunan TPST regional tesebut. Pihaknya, akan kembali mendorong Pemprov untuk menggeser lokasi ke Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kendati harus adanya pembebasan lahan.

"Mungkin kita akan dorong ke lokasi awal yaitu daerah Kecamatan Maja," pungkasnya.

Tampilan Utama