“Clear dari KLHK tidak akan memproses lagi, karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap,”ungkap Arlan.
Arlan menjelaskan, rencana pembangunan TPST tersebut baru sebatas mengajukan perizinan belum masuk ke pembangunan fisik. Arlan menegaskan, keberadaan TPST regional sangat mendesak untuk menampung sampah dari berbagai daerah di Banten.
“Kebutuhan TPS ini sangat urgent di Provinsi Banten, kita harus pahami Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang yang bingung masalah sampah,”katanya.
Usai dibatalkan, Pemprov Banten berencana akan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektar untuk menjadi TPST.
Anggota DPRD Banten Ade Hidayat menghormati alasan warga menolak pembangunan TPST regional tesebut. Pihaknya, akan kembali mendorong Pemprov untuk menggeser lokasi ke Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kendati harus adanya pembebasan lahan.
“Mungkin kita akan dorong ke lokasi awal yaitu daerah Kecamatan Maja,” pungkasnya.