SERANG – Warga Kecamatan Cileles dan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten menggeruduk kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten.
Ratusan warga tersebut menolak rencana Pemprov Banten untuk membangun TPST regional seluas 25 hektar tersebut karena akan memberi dampak negatif bagi warga dan lingkungan sekitar.
Lengkap dengan atribut aksi, mereka mendatangi kantor DPRD Banten, Selasa 14 Januari 2025 untuk menyuarakan aspirasinya.
Mereka akhirnya diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Wawan Setiawan di plaza aspirasi DPRD Banten.
Dalam kesempatan audiensi, warga menyatakan tidak ada negosiasi lagi terkait dengan kelanjutan pembangunan TPST tersebut.
“Kami minta TPST Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tidak ada negosiasi lagi, tidak ada obrolan lagi (harus) dibatalkan,” kata salah satu peserta aksi Muhammah Apud seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyatakan, upaya warga untuk menolak TPST yang melibatkan dua kecamatan dan empat desa di Kabupaten Lebak sudah dilakukan ke berbagai pihak termasuk menyampaikan penolakan saat konsultasi publik sebagai bagian dari proses mengajukan Amdal ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dari penolakan itu, sebelumnya Pemprov Banten telah bersepakat untuk membatalkan rencananya tersebut. Namun hingga saat ini kata dia, surat resmi dari Pj Gubernur Banten tak kunjung keluar.
Kini Pemprov Banten bersepakat dengan warga untuk membatalkan pembangunan TPST tersebut. Warga akan mengawali pemberhentian tersebut hingga surat dari Pj Gubernur Banten keluar.
“Maka hari ini sudah konkret sekali kita kawal, tadi Pak Arlan (Kadis PUPR Banten) bilang dua minggu surat resmi akan keluar dari Pj Gubernur. Maka kita akan kawal ini benar-benar dibatalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan memastikan rencana pembangunan TPST tersebut dibatalkan. Sebab Amdal yang tengah di proses Pemprov Banten di KLH tidak akan keluar mengingat adanya penolakan dari warga. Pasalnya persetujuan warga menjadi salah satu syarat dikeluarkannya Amdal.