BEKASI – Sepasang suami istri berinisial AZR dan SD ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan anaknya sendiri yang jasadnya ditemukan didalam ruko Kalimalang, Tambun Selatan dengan ditutupi kain sarung.
Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban ditemukan dalam posisi terlentang, mengenakan celana panjang dan kaus pendek, serta ditutupi dengan sarung berwarna hitam.
Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat yang ada pada tubuh korban.
“Di tubuh korban terdapat luka sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Juga luka memar di sekujur tubuh, kepala benjol, dan cairan keluar dari mulut korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/1).
Tersangka merupakan sepasang suami istri yang juga orang tua dari korban ditangkap pada Rabu 08 Januari 2025 malam ketika mereka hendak melarikan diri ke daerah Jawa. Sampai dengan saat ini, kedua orang tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” tutupnya.